Selain sebagai kepala sekolah, tugas tambahan juga diberikan kepada guru yang bertugas sebagai wakil kepala satuan pendidikan. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan memiliki beban mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
Adapun Ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah Berdasarkan Jumlah Rombongan Belajar Yang Diakui Pemerintah adalah sebagai berikut.
1) Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
- 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
- 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
Adapun ketentuan jumlah siswa perrombel minimal 20 orang, kecuali bagi sekolah yang memiliki satu rombel (rombongan belajar).
Sumber:: Juknis Penyaluran Sertifikasi Guru 2015